Diskripsi Permasalahan
Untuk menambah kas RT, upaya yang sering dilakukan masyarakat adalah mengadakan kegiatan simpan pinjam. Yaitu warga yang membutuhkan dapat meminjam kas, kemudian saat pelunasan memberikan sejumlah tambahan untuk pemasukan/ tambahan kas.
Pertanyaan :
Bagaimanakah cara agar kegiatan simpan pinjam tersebut tidak jatuh ke dalam praktik riba?
Riba dalam hutang piutang adalah ketika adanya pemberian kemanfaatan untuk pihak muqrid (pemberi pinjaman) dari pihak muqtarid (peminjam) yang disyaratkan saat akad.
Adapun jika tambahan manfaat atau pembayaran lebih tsn tidak disyaratkan saat akad maka tidak termasuk riba.
Oleh karena itu dalam kasus pinjam meminjam kas RT seperti dalam diskripsi soal agar tidak terjatuh dalam praktik riba mekanismenya adalah:
1. Tambahan pengembalian hutang tidak disebutkan/ dijanjikan di majelis akad,
2. Cara lain yang bisa ditempuh adalah kelebihan pembayaran disebutkan sebagai nadzar atau akad akad lain yang berfaidah tamlik seperti hibah, hadiah, dsb.
Mekanisme ini menurut ulama syafiiyah hukumnya makruh.
Referensi:
- Bughyah al Mustarsyidin hlm. 135
- Asybah Wa Nazhair hlm 70
- I'anah at Thalibin 3/26 & 65
- Tambahan referensi terkait bunga bank: https://islam.nu.or.id/fiqih-perbandingan/ragam-pendapat-ulama-tentang-hukum-bunga-bank-rDsVp