Sholat Pemakai Perban dan Plester Luka, Wajibkah Diulang?

 
Sholat Pemakai Perban dan Plester Luka, Wajibkah Diulang
Sholat Pemakai Perban dan Plester Luka, Wajibkah Diulang - Photo by Pixabay
 

Latar Belakang

      Pesatnya pertumbuhan penduduk otomatis diiringi pula padatnya jalur transportasi. Konsekuensinya adalah bertambahnya kemungkinan terjadi insiden kecelakaan lalu lintas yang menelan korban baik berupa kerusakan materi,luka hingga kehilangan jiwa. 

      Pada kasus korban luka, tindakan medis sudah barang tentu menyesuaikan tingkat keparahannya. Sehingga pada umumnya tidak mempertimbangkan apakah yang luka adalah anggota tayamum atau bukan,  apalagi mempertimbangkan apakah korban dalam kondisi suci atau tidak. 

       Sebagaiman kita ketahui apapun kondisinya selama masih memenuhi  syarat wajib sholat yakni berakal dan baligh setiap muslim tetap wajib menjalankan sholat. Hanya saja dalam madzhab syafi'iy yang menjadi rujukan mayoritas umat muslim di Indonesia, pemakai perban atau plester luka diwajibkan mengulang sholatnya pada beberapa kondisi, diantaranya jika pemasangan perban pada kondisi tidak suci. Hal ini tentu dirasakan berat oleh kebanyakan orang.

Pertanyaan:

      Secara fikih, adakah pendapat ulama yang menyatakan sholat pemakai perban dan plester luka selama masa penyembuhan tidak wajib diulang?

Jawaban

Seperti yang disebutkan tadi bahwa menurut  ulama syafi’iyyah pemakai perban diwajibkan mengulang sholat pada tiga macam kondisi:

  1. Dipakai pada anggota tayammum (wajah dan tangan)
  2. Pemakaian melebihi kebutuhan
  3. Dipasang pada kondisi tidak suci (walaupun  bukan pada anggota tayamum)

Namun demikian terdapat pendapat yang menyatakan tidak wajibnya i'adah/ mengulang sholat saat perban dilepas. Pendapat ini menjadi pilihan Imam An Nawawi yang notabene adalah ulama syafi'iyyah dan para ulama tiga madzhab selain asy syafi'iyyah

Syarh Yaqutun Nafis halaman 114
Syarh Yaqutun Nafis halaman 114

Al hasil terutama bagi orang awam dapat mengikuti pendapat ini. Adapun untuk lebih berhati hati  hendaknya mengikuti pendapat mayoritas 'ulama syafi'iyyah yang mewajibkan mengulang sholat pada tiga kondisi tersebut. Wallahu a'lam.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama